HARI INI HARUS SELESAI-!!
Please Kak Jawab!!
#Qna
#BisaJawabDiFollow!
#NgasalReport-!!
#Ppkn
Jawaban:
Konstitusi yang berlaku di Indonesia antara lain UUD 1945,
Konstitusi RIS 1949, dan
Undang-Undang Sementara 1950
Penjelasan:
Jenis Konstitusi di Indonesia
1. UUD 1945
yaitu konstitusi pertama yang ada di Indonesia. Konstitusi ini berbentuk tertulis yang memuat hukum dasar negara Indonesia yang dituangkan dalam dokumen formal. UUD 1945 ini berlaku pada 18 Agustus 1945–27 Desember 1949.
2. Konstitusi RIS 1949
setelah UUD 1945 berakhir kemudian diberlakukan Konstitusi RIS 1949. Konstitusi ini juga merupakan konstitusi tertulis karena dituangkan dalam bentuk dokumen. Konstitusi RIS berlaku dari 27 Desember 1949–17 Agustus 1950.
3. UU Sementara 1950
yaitu konstitusi yang berlangsung dari 17 Agustus 1050–5 Juli 1959. Sama dengan dua jenis konstitusi sebelumnya, Undang-Undang Sementara 1950 juga merupakan bentuk konstitusi tertulis.
4. UUD 1945
yaitu konstitusi yang berlaku hingga sekarang ini. Konstitusi yang berbentuk tertulis dan memuat hukum dasar dan pedoman dalam pembentukan peraturan.